Berbelok tanpa menyalakan lampu sein ? . . awas ada hukumnya lhoo - Sobatmotor.com

19 Oktober 2015

Berbelok tanpa menyalakan lampu sein ? . . awas ada hukumnya lhoo


Berbelok tanpa menyalakan lampu sein ? . . awas ada hukumnya lhoo !
Nah,di jalan sekarang ini sob,makin banyak pengendara sepeda motor.Mulai dari yang tua sampai bahkan yang mudah,mulai dari yang punya SIM,sampe yang ga punya SIM,he he he.Dan sesuai judul di atas sob,sobat sekalian pasti ga heran lagi sama kelakukan pengendara yang main belok langsung cusss ga pake ngidupin lampu sein.

Padahal nih sob,peraturan sederhana yang sering dilanggar dan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain ini ada di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 112.Dan ada beberapa pasal yang menginggung tentang penggunaan lampu sein ini sob,dan bunyinya adalah sebagai berikut :

Pasal 1 
"Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan." 

Ayat 2
"Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat." 

Ayat 3
"Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL), pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.Bila ada pengemudi yang tidak memberikan isyarat ketika akan berbelok,pada Pasal 294 dan 295 dikatakan,maka yang bersangkutan tersebut akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Tapi kalau ane pribadi sih,bukan mempermasalahkan nominal uang yang akan kita keluarkan jika kita melanggar ketentuan seperti di atas sob.Tapi ane lebih khawatir sama keselamatan diri ane sih,he he he kesehatan itu lebih berharga daripada harta sob.

Last,peraturan sudah dibuat,tinggal kitanya yang mematuhi dan mengikuti perarturan tersebut sob.Lagian,peraturan yang dibuat itu untuk keselamatan kita juga kan?,kenapa harus dilanggar? hayoo.Wokelah,mulai sekarang kalau berbelok jangan lupa menyalakan lampu sein ya sob,he he he siapa tau,ada sobat yang masih suka lupa.Semoga berguna dan wasaalam! (www.sobatmotor.com)