Nah sob,seperti yang kita ketahui bersama,kalau mau naik motor atau kendaraan bermotor,harus punya yang namanya SIM alias Surat Izin Mengemudi..Dan mulai tahun 2016 mendatang,SIM C ini akan dibagi menjadi 3 sob..Untuk apa dibagi 3? nih sob..biar lebih jealsnya,he he he..
- SIM C (Untuk sepeda motor dengan kubikasi mesin dibawah 250cc)
- SIM C1 (Untuk sepeda motor dengan kubikasi mesin 250cc - 500cc)
- SIM C2 (Untuk sepeda motor dengan kubikasi mesin 500cc keatas)
Oke..fix..tapi..gimana ceritanya kalau pengendara MOGE 500cc keatas mau make motor dibawah 250cc ? apakah harus buat SIM C lagi? walahhh..bisa berabe sob..he he he.Tapi ya ga tau juga sih,kedepannya gimana..apakah hal ini akan terjawab? kita nantikan saja.Semoga berguna dan wassalam ! (www.sobatmotor.com)